Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung akhirnya menunda eksekusi terhadap korban tindak kekerasan seksual asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nuril Baiq Maknun. Semula, sesuai dengan surat panggilan yang diterimanya pada Jumat pekan lalu, perempuan berusia 40 tahun itu diminta menghadap jaksa penuntut umum pada Rabu (21/11) dan kemungkinan besar langsung dijebloskan ke penjara.
Namun, hal itu berubah. Usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyampaikan mendukung perjuangan Nuril meraih keadilan, kejaksaan mengubah keputusan mereka. Mereka bersedia untuk menunda eksekusi putusan tersebut.
"Iya betul (Kejaksaan akan menunda eksekusi)," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri kepada IDN Times pada Senin (19/11) melalui pesan pendek.
Keputusan itu diambil usai mempertimbangkan surat permohonan penundaan yang diterima oleh Kejaksaan Agung. Lalu, apa langkah dari pihak Nuril selanjutnya?