Kejaksaan Tutup Peluang Restorative Justice di Kasus Mario Dandy

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang restorative justice (RJ) dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah mengatakan, tertutupnya peluang untuk Mario Dandy dan Shane itu lantaran penganiayaan yang dilakukan keduanya menyebabkan David terluka berat.
“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat,” kata Ade lewat keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).
1. Restorative Justice hanya bisa dilakukan jika korban menerima permintaan maaf
Ade menjelaskan, penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat itu memiliki ancaman hukuman yang lebih dari batas maksimal RJ. Penuntut Umum juga dipastikan bakal memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji.
Terlebih, RJ hanya bisa dilakukan jika korban menerima permintaan maaf dari Mario dan Shane.
“Restoratif Justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga, jika tidak ada otomatis tidak ada upaya Restoratif Justice dalam tahap penuntutan,” ujar Ade.