Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang restorative justice (RJ) dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah mengatakan, tertutupnya peluang untuk Mario Dandy dan Shane itu lantaran penganiayaan yang dilakukan keduanya menyebabkan David terluka berat.

“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat,” kata Ade lewat keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).

1. Restorative Justice hanya bisa dilakukan jika korban menerima permintaan maaf

Rekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Ade menjelaskan, penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat itu memiliki ancaman hukuman yang lebih dari batas maksimal RJ. Penuntut Umum juga dipastikan bakal memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji.

Terlebih, RJ hanya bisa dilakukan jika korban menerima permintaan maaf dari Mario dan Shane.

“Restoratif Justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga, jika tidak ada otomatis tidak ada upaya Restoratif Justice dalam tahap penuntutan,” ujar Ade.

2. Kejati juga juga tutup Restorative Justice untuk AG

Editorial Team

Tonton lebih seru di