Pekanbaru, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima laporan dugaan penyimpangan penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT), bagi warga terdampak COVID-19 di Kota Pekanbaru, Riau. Kini, laporan pemotongan dana bantuan yang diduga dilakukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tengah diperiksa jaksa.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang advokat, Suroto SH pada Jumat (3/7/2020) lalu. Laporan itu mengenai, warga menerima bantuan tak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. Warga seharusnya menerima uang tunai sebesar Rp300 ribu. Namun, yang diterima hanya Rp250 ribu. Terhadap sisanya, dipotong pihak BPR dengan dalih untuk biaya administrasi.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni SH membenarkan adanya laporan dari masyarakat. Diakui dia, pihaknya telah menerimanya. "Iya, kami sudah terima laporan itu," ucap Yuriza, Jumat (17/7/2020).