ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Sebelumnya Pengadilan Negeri Kota Depok telah menjatuhkan vonis kepada Faisal dan Hartono dengan hukuman mati. Kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah karena memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 37,9 kilogram.
“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat dua juncto Pasal 132 Ayat satu Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa berupa pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, M. Iqbal pada Jumat, 15 Mei 2020 lalu.
Selain itu, hak komunikasi keduanya dicabut selama masa penahanan di dalam rumah tahanan negara sebagai hukuman tambahan. Majelis hakim memutuskan karena kedua terdakwa merupakan anggota Polri yang dinilai memiliki keterampilan dan menjadi sindikat narkoba.
“Menyatakan pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa dengan mencabut hak komunikasi kepada para terdakwa kepada siapa pun," ucapnya.
Keduanya juga terlibat sindikat narkoba jaringan Batam.