Kejari Mataram Tunggu PK Baiq Nuril, Batas Waktu Satu Bulan

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menunggu upaya Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saat ini kami tinggal menunggu upaya hukum luar biasa berupa PK yang diajukan Baiq Nuril dan kuasa hukumnya," kata Kajari Mataram I Ketut Sumadana seperti dikutip Antara, Kamis (6/12).
1. Baiq Nuril telah menerima salian putusan
Hal tersebut disampaikan Kajari Mataram setelah pihaknya disebut telah menerima salinan putusan kasasi Baiq Nuril dari Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (4/12).
Dalam salinan putusan tersebut, Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.