Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menunggu upaya Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saat ini kami tinggal menunggu upaya hukum luar biasa berupa PK yang diajukan Baiq Nuril dan kuasa hukumnya," kata Kajari Mataram I Ketut Sumadana seperti dikutip Antara, Kamis (6/12).