Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Indiana Malia

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menunggu upaya Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saat ini kami tinggal menunggu upaya hukum luar biasa berupa PK yang diajukan Baiq Nuril dan kuasa hukumnya," kata Kajari Mataram I Ketut Sumadana seperti dikutip Antara, Kamis (6/12).

1. Baiq Nuril telah menerima salian putusan

IDN Times/Indiana Malia

Hal tersebut disampaikan Kajari Mataram setelah pihaknya disebut telah menerima salinan putusan kasasi Baiq Nuril dari Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (4/12).

Dalam salinan putusan tersebut, Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.

2. Batas waktu pengajuan PK selama sebulan

Editorial Team

Tonton lebih seru di