Jakarta, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua tersangka berinisial SY dan RI, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada unit usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Tourinsindo (Jaktour). Menanggapi hal ini, Jaktour mengatakan sudah memecat dua karyawat tersebut.
"Kasus ini sudah berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi saat ini, dan oknum karyawan tersebut sudah lama diberhentikan serta tidak lagi menjadi bagian dari PT Jakarta Tourisindo sejak Juni 2017," kata Corporate Secretary PT Jakarta Tourisindo (Jaktour), Erik Triadi, dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).