Ilustrasi (pexels.com/pixabay)
Kasus ini diungkapkan oleh Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (31/8). Ruth mengatakan pihaknya mendapatkan dua laporan dari korban yang berbeda atas kelakuan Juliyanto tersebut.
Para korban ini melaporkan kepada orangtuanya telah diraba-raba di bagian alat kelamin oleh pelaku. "Korban perempuan rata-rata berusia 9 sampai 10 tahun. Jadi masih SD," terang Ruth.
Modus yang digunakan pelaku adalah menyuruh korban mengambil air di kamar mandi. Ketika korban menuju kamar mandi, pelaku akan menyusul. Di sanalah pelaku melakukan tindakan pencabulan dengan memeluk, lalu meraba-raba alat kelamin korban.
"Atau pada saat anak menunggu jemputan ketika tidak ada orang dan di situ dilakukan hal yang sama dengan korban," ujarnya.