Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 20 Desember 2022 yang ditujukan sebagai dasar hukum atas inventarisasi KIK yang dimiliki oleh Indonesia.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami mengungkapkan keberadaan PP tersebut sebagai bagian dari pelindungan atas KIK nasional yang secara simultan dapat memperkuat pelindungan defensif.
"Setelah sebelumnya Indonesia memiliki Pusat Data Nasional KIK yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).