Ilustrasi pasangan (IDN Times/Sunariyah)
Dari CATAHU 2022 Komnas Perempuan, ada satu kasus yang jadi gambaran yaitu peristiwa yang dialami EL. Dia diiming-imingi janji nikah oleh EDB yang sudah menjalin hubungan pacaran dengannya sejak tahun 2019.
Selama pacaran EL mengalami kekerasan fisik seperti dipukul, ditendang, ditampar, dicekik hingga dibanting. Korban juga mengalami luka-luka dan keguguran anak kedua.
Dia juga jadi pelampiasan kekerasan psikis dengan amarah sang kekasih yang
berkata kasar, berbohong dan memanipulasi korban. Dia juga mendapat pemaksaan kekerasan seksual, memaksa korban melakukan hubungan seksual dengan janji menikah dan pindah agama hingga korban hamil sebanyak dua kali.
Pelaku menolak bertanggung jawab atas biaya hidup bersama sehingga korban harus memenuhi seluruh kebutuhan hidup rumah tangga termasuk biaya kuliah pelaku.
Kemudian, korban juga dipecat dari pekerjaannya karena masuk kerja dengan tubuh penuh luka-luka akibat kekerasan fisik yang dialaminya. Saat korban hamil anak kedua, pelaku memukuli korban saat kehamilan berusia lima bulan sehingga terjadi pendarahan dan keguguran.
Korban melaporkan kasus ini ke polisi pada 2020 dengan sangkaan penganiayaan. Namun, terjadi mediasi antara korban dan pelaku dan proses hukum dihentikan Kepolisian.
Puncaknya, korban kembali mengalami penganiayaan serta kembali melapor ke polisi. Namun, belum ada tindak-lanjut laporan ini hingga diketahui pelaku telah pulang ke kampung halamannya.