Jakarta, IDN Times - Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan oleh kasus seorang remaja berusia 15 tahun yang divonis penjara setelah terbukti mengaborsi bayi di kandungannya. Remaja berinisial WA tersebut hamil setelah diperkosa 8 kali oleh kakak kandungnya berinisial AA (18 tahun).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi menjatuhkan vonis penjara enam bulan penjara pada WA dan 7 tahun penjara pada AA. Saat ini, kasus tersebut sedang dimintakan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi oleh Organisasi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Aliansi Keadilan untuk Korban Perkosaan.
Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny mengatakan, dalam catatan tahunan Komnas Perempuan, kekerasan terhadap perempuan terus naik setiap tahun.
Tahun 2017 tercatat 348.446 kasus, melonjak jauh dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 259.150 kasus. Sebagian besar data tersebut bersumber dari kasus atau perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR).