Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan rasa khawatirnya setelah saksi kasus suap pajak Angin Prayitno Aji, Yulmanizar, dilaporkan ke polisi. Yulmanizar dilaporkan ke pihak berwajib karena keterangannya di dalam persidangan dinilai telah mencemarkan nama baik crazy rich pemilik PT Jhonlin Baratana, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
"Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya. Karena setiap keterangan para saksi sangat penting bagi Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut untuk menilai fakta hukum suatu perkara yang pada gilirannya kebenaran akan ditemukan pada proses persidangan dimaksud," Kata Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (7/10/2021).