Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers inisiasi kelompok masyarakat sipil mengenai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi bagi Kelompok Rentan di Kantor YLBH Jakarta, Jumat (25/8/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kelompok masyarakat rentan mendorong lahirnya beleid yang menghapus segala bentuk diskriminasi. Koalisi Nasional Kelompok Rentan Anti Diskriminasi (KAIN) berpendapat praktik diskriminasi pada kelompok rentan semakin meningkat tiap tahunnya. KAIN adalah koalisi yang terdiri dari 46 organisasi kelompok rentan berbagai isu di Indonesia.

Kelompok rentan yang dimaksud adalah kelompok disabilitas, minoritas agama, perempuan, minoritas gender dan seksualitas, serta orang dengan HIV dan populasi kunci.

Sipora Purwanti dari Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) menjelaskan, kelompok disabilitas juga jadi sasaran diskriminasi, apalagi jelang tahun politik 2024.

“Pada Pemilu 2019, misalnya, orang dengan disabilitas menjadi sasaran dalam pengurangan hak politik. Kondisi serupa sangat mungkin terulang kembali menjelang tahun politik 2024,” kata Purwanti dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2023).

1. Aturan ketertiban umum dinilai multitafsir

Ilustrasi penyandang disabilitas. (Dok. IDN Times).

Kenyataan diskriminasi masih terlihat saat ada lebih dari 200 peraturan ketertiban umum di tingkat daerah yang bersifat multitafsir, ini berlandaskan penelitian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat.

Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak juga menunjukkan 987 laporan kasus kekerasan yang dialami kelompok disabilitas.

2. Minoritas gender alami diskriminasi karena indentitasnya

Editorial Team

Tonton lebih seru di