Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui KBRI di Malaysia bakal menggugat majikan Adelina J. Lisao lewat jalur perdata. Keputusan itu diambil usai tim dari Kementerian Luar Negeri, BP2MI dan Disnaker Nusa Tenggara Timur (NTT) mengunjungi kediaman keluarga Adelina di Desa Abi, Timor Tengah Selatan.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, menyampaikan kepada keluarga Adelina, bahwa opsi pidana telah tertutup. "Namun, bila keluarga berkenan maka gugatan perdata masih dimungkinkan," ungkap Judha kepada IDN Times pada Kamis (7/7/2022) melalui pesan pendek.
Gugatan perdata menjadi satu-satunya opsi yang tersisa, lantaran Mahkamah Persekutuan pada 23 Juni 2022 lalu menolak banding yang diajukan oleh Jaksa di Malaysia. Keputusan dari hakim agung itu sudah berkekuatan tetap atau inkracht.
Salah satu alasan hakim agung menolak banding jaksa lantaran jaksa memohon Discharge Not Amounting to Acquittal (DNAA) namun tak disertai dengan alasan yang jelas.
Setelah dijelaskan hal tersebut, Ibu Adelina, Yohana Banunaek bersedia untuk melanjutkan upaya hukum melalui jalur perdata. Permintaan itu, kata Judha, bakal dikoordinasikan kepada pihak KBRI di Malaysia.
"Pemerintah RI akan mengupayakan proses gugatan perdata yang dimaksud sesuai permintaan pihak keluarga," tutur diplomat senior itu.
Lalu, apakah gugatan perdata telah diajukan oleh pihak pengacara yang disewa oleh KBRI di Malaysia?