Jakarta, IDN Times - Keluarga Brigadir J, polisi yang tewas di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, akan membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri. Pihak keluarga akan melaporkan dugaan pembunuhan berencana atau penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (18/7/2022) pukul 09.00 WIB
"Kami berencana ke SKPT Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pengaiayaan yang menyebabkan kematian orang lain yaitu pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana yaitu tentang penyertaan dan atau perbantuan," ujar Kamaruddin kepada IDN Times.
Keluarga Brigadir J disebut tidak akan turut serta memberikan laporan. Sebab, mereka masih berada di Jambi.
"Keluarganya di Jambi, kecuali bisa datang hari ini," ujarnya.