Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya mantan Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)
Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya mantan Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Jakarta, IDN Times - Keluarga Brigadir J, polisi yang tewas di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, akan membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri. Pihak keluarga akan melaporkan dugaan pembunuhan berencana atau penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain.

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (18/7/2022) pukul 09.00 WIB

"Kami berencana ke SKPT Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pengaiayaan yang menyebabkan kematian orang lain yaitu pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana yaitu tentang penyertaan dan atau perbantuan," ujar Kamaruddin kepada IDN Times.

Keluarga Brigadir J disebut tidak akan turut serta memberikan laporan. Sebab, mereka masih berada di Jambi.

"Keluarganya di Jambi, kecuali bisa datang hari ini," ujarnya.

1. Keluarga laporkan peretasan dan dugaan pencurian handphone Brigadir J

Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. Humas Polri)

Pihak keluarga juga melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana lainnya. Dugaan tindak pidana itu antara lain adalah hilangnya telepon genggam milik mendiang Brigadir J setelah peristiwa itu terjadi serta peretasan yang dialami oleh keluarga.

"Kemudian, juga melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan atau pencurian handphone dari almarhum. Kami juga akan memberikan laporan tentang dugaan tindak pidana komunikasi yaitu ayah, ibu, kakak, dan adik korban diduga diretas tanpa izin," ujarnya.

2. Keluarga mempertanyakan soal status Brigadir J sebagai sopir istir Ferdy Sambo

Peta Kasus Penembakan Brigadir Yosua (IDN Times/Aditya Pratama)

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, sempat menyebut Brigadir J adalah sopir istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Pihak keluarga membantah hal tersebut, karena tidak pernah ada surat perintah resmi yang menugaskan mendiang sebagai sopir.

"Gak ada,"  ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan, selama ini pihak keluarga mengetahui Brigadir J menjadi salah satu ajudan Ferdy Sambo. Dia pun mempertanyakan klaim Polri yang menyebut Brigadir J sebagai sopir istri Ferdy Sambo.

"Nah, sejak kapan istri punya ajudan dan suratnya sebagai ajudan atau sopir istri keluar?" ujarnya.

3. Keluarga ungkap banyak kejanggalan

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. Humas Polri)

Kamaruddin juga mengungkap ada sejumlah kejanggalan pada tubuh mendiang Brigadir J.

"Janggal ya, penjelasan Korepenmas yang gak jelas. Dia bilang tembak-menembak. Yang menembak katanya almarhum. Tapi, yang ditembak gak kena. Habis tujuh peluru," ujarnya.

Kemudian, peristiwa itu dinilai janggal, karena Bharada E yang disebut terlibat baku tembak dengan Brigadir J, hanya menembak lima kali. Namun, menghasilkan tujuh luka tembak.

"Kemudian, yang ditembak, menembak balik lima kali. Tapi, menghasilkan tujuh peluru. Kan janggal itu. Senjata apa yang dipakai kok bisa menembak lima kali menghasilkan tujuh peluru," ujarnya.

Polisi menyebut Brigadir J tewas dalam baku tembak, namun terdapat sejumlah luka diduga sayatan di tubuhnya. Hal itu menambah kejanggalan dalam kasus ini.

"Kenapa ada luka sajam (senjata tajam) di dalam tubuhnya? Di bibir, hidung, mata, belakang, telinga, ada sayatan kurang lebih satu jengkal, kemudian di bahu, biru-biru di dada kanan kiri, ada luka tusukan atau sayatan di kaki. Jarinya, rahangnya, engselnya lepas atau geser, giginya berantakan. Kejanggalan itu muncul karena penjelasan Polri dengan luka di tubuh Brigadir," ujarnya.

Editorial Team