Polri telah menetapkan Bripka IG (33) dan Bripda IMS (23) sebagai tersangka tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Bogor. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Dalam kasus ini, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage dikabarkan tewas setelah peluru berkaliber 45 dari senjata api rakitan ilegal milik Bripka IG menembus kepalanya. Peristiwa bermula ketika tersangka IMS bersama saksi AN dan saksi AY berkumpul di kamar saksi AN pada Sabtu (22/7/2023) pukul 20.40 WIB.
“Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi, yaitu saksi AN dan AY, dalam keadaan magazin tidak terpasang,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Bareskeim Polri, Jumat (28/7/2023).
Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IM memasukan senjata api ke dalam tasnya sambil memasukkan magasin ke dalam tas.
“Dari hasil rekaman CCTV yang kami dapat, menunjukkan pada pukul 01.39.09 korban ID memasuki kamar saksi AN dan menurut keterangan saksi AN dan AY, tsk IM kembali mengeluarkan dan menunjukkan senpi yang tadi ditunjukkan kepada saksi, ditunjukkan kepada korban ID,” ujar Rio.
“Saat tersangka IMS menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senjata tersebut meletus dan mengenai leher korban id terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri,” imbuhnya.