Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polri telah menetapkan Bripka IG (33) dan Bripda IMS (23) sebagai tersangka tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Bogor. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage akan membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembunuhan berencana oleh tersangka Bripda IMS dan Bripka IG. Hal itu dilakukan lantaran keluarga merasa banyak kejanggalan terhadap kematian Bripda Ignatius.

Pengacara keluarga Bripda Ignatius, Jajang, mengaku akan mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi berdasarkan versi keluarga.

“Rencananya minggu depan kami akan membuat laporan di Mabes Polri” kata Jajang kepada IDN Times, Minggu (30/7/2023).

1. Keluarga merasa kronologi tewasnya Bripda Ignatius versi Polri janggal

Jenazah Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. (instagram.com/kamidayakkalbar)

Jajang menjelaskan, pihaknya menduga adanya unsur pembunuhan berencana karena kronologi yang dibangun terasa janggal. Ia menyoroti soal kesan ketidaksengajaan Bripda IMS yang menyebabkan pistol rakitan ilegal milik Bripka IG tiba-tiba meletus.

“Kami menduga 340 pembunuhan berencana, karena tiba-tiba meletus kelalaian. Bagaimana ceritanya anggota Densus 88 bisa lalai? Itu orang terlatih loh, gak bisa itu diterima kami seperti itu. Makanya tewasnya Bripda Ignasius kami duga ada hal lain di balik semua itu, makanya kami duga memang si korban direncanakan dibunuh secara matang,” ujar dia.

“Karena preskon Mabes Polri dikatakan bahwa ketika si tersangka menunjukan (pistol) ke kawan yang lain itu kan masih kosong gak diisi magasinnya, tapi kemudian dimasukan kembali kedalam tas magasin itu dan ketika korban masuk kamar, disitulah terjadi pembunuhan itu. Kami duga ini ada dugaan 340 itu, perencanaan itu,” imbuhnya.

2. Kronologi tewasnya Bripda Ignatius versi Polri

Editorial Team

Tonton lebih seru di