Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini di Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Fasiol)
Selain itu, AG dalam persidangan juga dianggap berbohong saat memberikan keterangan kepada majelis hakim.
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, yang juga hadir dalam persidangan itu mengatakan, AG sempat menyampaikan penyesalannya, tapi penyesalan itu masih kontradiktif pada saat memberikan keterangan dalam persidangan.
AG, menurut Mellisa, tidak utuh dalam menyampaikan pembelaannya. Karena itu, pihaknya meyakini sikap itu dapat dibaca oleh majelis hakim.
“Majelis hakim juga pasti memiliki keyakinan atas keterangan itu di mana dia tidak seutuhnya atau tidak sepenuhnya, memberikan keterangan yang sebener-benernya,” kata dia.
Mellisa mengatakan AG masih terlihat berbohong selama persidangan. Karena itu, kata dia, jaksa melihat hal ini sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan penuntut umum.
“Kami melihat permohonan maaf atau penyesalan itu tak diwujudkan pada saat memberikan keterangan di persidangan,” ucap dia.
“Kami lihat anak berkonflik hukum AG masih berbohong dan itu dimasukan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan JPU terkait kebohongan ini,” sambung Mellisa.