Politisi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira. (IDN Times/Margith Juwita Damanik)
Komisi XIII DPR RI mendesak kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan dibuka kembali untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
"Karena itu, ya, kita ingin mendesak ini, supaya dibuka kembali kasus ini," kata Andreas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 30 September 2025.
Komisi XIII juga meminta agar jenazah Arya Daru dilakukan ekshumasi. Kemlu dan Kementerian HAM harus ikut dilibatkan dalam pengusutan kembali kasus ini.
"Tadi kita sudah bikin kesimpulan mendesak ini, supaya dilakukan ekshumasi dan kita minta supaya dari Kementerian Luar Negeri, yang adalah lingkungan Menteri Luar Negeri dalam hal ini atasan dari almarhum Daru dan Kementerian HAM untuk ikut terlibat bertanggung jawab," kata dia.
Selain itu, Komisi XIII DPR juga mendesak agar dibentuk tim investigasi independen untuk mengusut tuntas kasus kematian Arya Daru.
"Yang kita minta (bentuk tim investigasi independen). Ya, ini penting karena ada opini pandangan lain yang kita lihat terjadi di dalam proses ini," kata dia.