Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Calon istri korban Lion Air JT 610) Instagram.com/@adielaorganizer.bangka

Jakarta, IDN Times - Keluarga korban pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8 yang jatuh pada 29 Oktober 2018 di Teluk Karawang. Gugatan tersebut dilayangkan oleh pihak keluarga dari almarhum dr. Rio Nanda Pratama melalui Firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC. 

1. Korban meninggal dua minggu sebelum hari pernikahannya

Instagram/@intansyariii

Berdasarkan keterangan tertulis dari Firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC, dr. Rio Nanda Putra yang menjadi korban berencana menggelar pernikahan pada 11 November 2018 lalu. Namun, insiden Lion Air JT 610 membuyarkan rencana sakral tersebut. 

“Kami telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat. Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami yaitu orang tua dari alm. Dr. Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut. Alm Dr. Pratama adalah seorang dokter muda dalam perjalanan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada tanggal 11 Nopember 2018,” kata Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/11). 

2. Alasan keluarga korban mengambil langkah hukum

Editorial Team

Tonton lebih seru di