Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim, Jumat (14/2/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Dalam perkara ini, Dittipidum Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait ijazah palsu Jokowi yang diadukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024.
Aduan itu diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum, 9 April 2025.
“Perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis,” kata Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).
Selama penyelidikan ini, Bareskrim sudah memeriksa 26 saksi yang terdiri dari empat orang pengadu, tiga staf Universitas Gajah Mada (UGM), delapan alumni Fakultas Kehutanan dan Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY satu orang.
Selain itu, satu orang dari percetakan Perdana, tiga orang staf SMA Negeri 6 Surakarta, empat alumni SMA Negeri 6 Surakarta, dan satu orang Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI.
Kemudian, seorang dari Ditjen Dikti, satu orang dari KPU Pusat dan satu orang dari KPU DKI Jakarta.