Jakarta, IDN Times - Kakak Muhammad Ilham Pradipta, Taufan, sangat kecewa saat mengetahui tiga anggota TNI pembunuh kepala cabang BRI dituntut ringan oleh oditur militer. Mereka dituntut hukuman bui berkisar 4 hingga 12 tahun.
Selain itu, dari tiga terdakwa, hanya dua anggota Kopassus TNI yang dituntut hukuman tambahan berupa pemecatan. Oditur militer tidak menuntut sanksi pemecatan bagi terdakwa 3 yakni Sersan Kepala Frenky Yaru.
"Kami belum puas dan kecewa dengan keputusan seperti yang disampaikan oleh oditur militer. Sulit bagi kami untuk mengatakan tidak ada unsur mens rea atau pemufakatan jahat. Sebab, peristiwa itu melibatkan banyak orang dan oknum dari satuan khusus di lembaga yang sangat terhormat," ujar Taufan ketika dihubungi, Senin (18/5/2026) malam.
"Sangat enak sekali kalau hukuman itu sangat ringan," imbuhnya.
Ia menambahkan, kasus pembunuhan keji yang terjadi pada 2025 lalu bukan semata-mata menyangkut kacab BRI yang telah meninggal. Dalam pandangannya peristiwa serupa tidak boleh terulang.
"Kita tahu ini adalah sebuah kejahatan yang sangat serius dan kami akan terus melakukan langkah-langkah hukum demi keadilan bagi adik kami," tutur dia.
