Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)
Kasus tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Cikampek disebut sebagai tindak pidana biasa. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan, sesuai temuan Komnas HAM, (pembunuhan) itu tindak pidana biasa," kata Mahfud.
Sebelumnya Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan laskar FPI kepada polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, mengatakan, pihaknya tidak menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM berat dalam penembakan empat laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Dari peristiwa berdarah ini, terdapat enam anggota laskar FPI yang tewas ditembak polisi karena diduga menyerang petugas. Komnas HAM menyimpulkan meninggalnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM, sebab keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan personel kepolisian.