IDN Times/Margith Juita Damanik
Gugatan dilayangkan kepada Jaksa Agung imbas pernyataannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu, yang menyebutkan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II sebagai peristiwa yang tidak tergolong dalam pelanggaran HAM berat.
“Kami (keluarga korban) semua sepakat 22 tahun bukan masa yang pendek. Walau pun kami lelah tapi ternyata selalu ada jalan yang bisa kita lewati untuk melakukan tuntutan penyelesaian penembakan para mahasiswa itu,” kata Sumarsih dalam konferensi pers yang disiarkan lewat kanal YouTube Amnesty International Indonesia, Selasa (12/5/2020).
Dia menyebutkan, pihak keluarga korban sempat bersurat ke Jaksa Agung menyatakan keberatan atas pernyataannya. Namun respons Jaksa Agung dinilai tidak sesuai.
“Jawaban Jaksa Agung lebih mengacu kepada rapat kerja tanggal 20, sementara yang kita permasalahkan adalah rapat kerja tanggal 16,” kata Sumarsih lagi.