Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi identitas nasabah aplikasi pinjaman online (pinjol) berinisial K yang mengakhiri hidupnya usai diteror debt collector (DC).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, korban berdomisili di Baturaja Provinsi Sumatra Selatan.

Ade mengatakan, penyidik telah menyarankan pihak keluarga untuk membuat laporan polisi (LP) agar penyidikan berjalan efektif.

Polri, lanjut Ade, akan bersikap profesional dan akuntabel mengungkap kasus ini jika ditemukan unsur pidana.

“Sudah disarankan kepada admin (Twitter) dimaksud untuk menyampaikan kepada keluarga korban untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke kantor kepolisian terdekat,” kata Ade Safri saat dihubungi, Kamis (21/9/2023).

1. OJK turun tangan usut kasus ini

Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan Indonesia di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil jajaran petinggi perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami).

Pemanggilan ini untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait informasi viral tentang nasabah peminjam dana di Adakami yang mengakhiri hidup.

Meski demikian, Sarjito enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai potensi sanksi yang akan diberikan kepada pihak P2P tersebut, mengingat hingga saat ini OJK masih terus mencari informasi mengenai kebenaran informasi yang beredar tersebut.

"Atas aduan kasus Adakami, OJK sedang melakukan pendalaman ya dan kita sedang panggil para pihak terkait," ucap Deputi Komisioner Perlindungan OJK Sarjito.

2. AFPI sudah lakukan klarifikasi ke AdaKami

Situs AdaKami (adakami.id)

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko telah melakukan konfirmasi atas dugaan kasus nasabah pinjol mengakhiri hidup itu. Namun pihak AdaKami menjelaskan bahwa tidak ada informasi terkait identitas yang mengakhiri hidup tersebut. 

"AFPI sudah meminta klarifikasi dan menurut AdaKami, tidak ada informasi terkait identitas yang bunuh diri. Sehingga AdaKami kesulitan untuk menginformasikan berita negatif yang muncul ke media," tegas Sunu kepada IDN Times. 

Sunu mengimbau masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan atau bahkan sampai kehilangan nyawa anggota keluarganya (akibat pinjol) untuk segera melaporkan ke AFPI, berikut langkahnya. 

  • Pertama, konsumen dapat melakukan pengaduan pada laman yang telah disediakan oleh AFPI yakni www.afpi.od.id
  • Kemudian konsumen dapat melakukan pengaduan dengan mengirimkan pesan serta bukti kepada email pengaduan AFPI
    Selanjutnya, konsumen dapat melakukan pengaduan dengan menghubungi nomor (021)150505
  • Terakhir, konsumen dapat melakukan pengaduan dengan mengunjungi langsung kantor AFPI 

Sebagai informasi, AFPI adalah Merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha fintech P2P lending atau fintech pendanaan online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.

3. Heboh dugaan nasabah bunuh diri karena teror

Ilustrasi Bunuh Diri (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, warganet Twitter, atau yang kini dikenal X, dihebohkan dengan kasus nasabah pinjol yang dikabarkan bunuh diri usai mendapat teror dari debt collector (DC) penyedia pinjol Adakami.

Korban berinisial K juga dikabarkan dipecat dari pekerjaannya karena teror tersebut sampai ke tempat kerjanya.

Bahkan, keluarga korban dikabarkan mendapat berbagai teror mulai dari cacian hingga order fiktif ojek online berkali-kali yang datang ke rumahnya. Segala tekanan yang datang membuat korban memutuskan mengakhiri hidupnya.

Editorial Team