Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, melaporkan ketua RT Abdul Pasren ke Bareskrim Polri.
Pasren disebut sudah membuat keterangan palsu di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan pada 2016 dalam kasus ini. Kal itu, Abdul Pasren adalah ketua RT 02 RW 10, Karyamulya, Kesambi, Cirebon.
Perwakilan tim Peradi, Roelly Panggabean, mengatakan keluarga menyiapkan sejumlah bukti mulai dari putusan pengadilan hingga saksi.
“Keterangan yang kita dapat dari tetangganya bahwa pada malam 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren. Tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya,” kata dia di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
"Itulah yang ditambah lagi beberapa waktu lalu ada di TV yang menyatakan keluarga terpidana mendatangi Pak Pasren, untuk mengubah BAP untuk meminta uang dan bersama dengan pengacara," sambung Roelly.