Jakarta, IDN Times – Tiga orang mahasiswa yakni Wahyu Nuur Sa’diyah (Pemohon I), Anggun Febrianti (Pemohon II), dan Lena Dea Pitrianingsih (Pemohon III) mengajukan uji materiil Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan rusaknya jalan di Tulungagung, Jawa Timur dengan menguji UU LLAJ.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 249/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta Pusat pada Rabu (17/12/2025).
Adapun bunyi Pasal 24 ayat 1 UU LLAJ menyatakan, “Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”. Sementara, Pasal 273 ayat 1 UU LLAJ menyatakan, “Penyelenggara jalan (pemerintah pusat/daerah) yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas (luka ringan/kerusakan barang) dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta, dengan ancaman pidana lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian, serta sanksi bagi yang tidak memberi rambu pada jalan rusak tersebut”.
