Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi mengajukan kepada majelis hakim agar penahanannya di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangguhkan sementara waktu. Alasannya, ia ingin berobat lantaran mengeluhkan sakit di bagian tulang belakangnya.
"Izin ada medical check up dan (kami berharap) bisa ada penangguhan penahanan, Yang Mulia," ungkap tim kuasa hukum Imam di persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat (14/2).
Usai persidangan, salah satu kuasa hukum Imam, Wa Ode Nur Zainab menjelaskan permohonan itu dinilai perlu karena kliennya sudah mengeluhkan sakit tulang belakang. Penyakit tersebut kembali kambuh ketika Imam ditahan di rutan KPK.
Lalu, apakah pengajuan penangguhan penahanannya itu akan dikabulkan oleh majelis hakim?
