Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan selama 14 hari ke depan. Status itu dimulai sejak 30 Agustus hingga 12 September 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menjelaskan penetapan status darurat kekeringan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: HK.02.02/Kep.532-BPBD/2024 pertanggal 30 Agustus 2024.
Dedy mengaku dirinya telah melakukan rencana aksi untuk menanggulangi bencana kekeringan, dengan melibatkan berbagai pihak.
“Berdasarkan hasil rapat pada Kamis (29 Agustus 2024) kemarin sudah ditetapkan tanggap darurat bencana kekeringan di Kabupten Bekasi," katanya melalui keterangannya, dikutip Sabtu (31/8/2024).
Dedy juga menjelaskan, dirinya telah melakukan rencana aksi untuk menanggulangi bencana kekeringan dengan melibatkan berbagai pihak.