Seorang pengusaha asal Nias, Sumatera Utara tega membunuh dua orang juru sita yang mendatanginya. Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi melihat adanya unsur kelalaian yang menyebabkan tewasnya dua petugas pajak tersebut. Kedua juru sita ini bernama Parada Toga Fransriano Siahaan (30) dan Soza Nolo Lase (35). Keduanya dibunuh pada hari Selasa (12/04).
Ken merasa kecolongan dengan kejadian ini karena yang bersangkutan (petugas pajak), menganggap daerah tersebut aman-aman saja. Ditambah lagi, salah satu dari juru sita tersebut, yakni Soza Nolo adalah orang asli Nias. Sedangkan Parada adalah juru sita pajak di Kantor PelayananPajak (KPP) Pratama Sibolga.
Awalnya dia hendak mengantarkan surat paksa atau surat penagihan pajak kepada Agusman Lahagu, direktur sebuah perusahaan karet di Sibolga. Agusman memiliki tunggakan pajak dengan jumlah yang cukup besar, yakni 14 miliar rupiah. Dia menunggak pajak tersebut selama dua tahun.
Tetapi karena Agusman tidak bisa ditemui di Sibolga, Parada pun berangkat menuju Nias mendatangi lokasi kebun karet milik Agusman. Di Nias, Parada ditemani seorang petugas kantor pajak setempat, yaitu Sozanolo, yang bekerja di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunungsitoli.
Keduanya pun sukses bertemu dengan Agusman. Namun, Agusman langsung gelap mata dan tersinggung dengan tagihan yang dilayangkan kepadanya tersebut. Dia kemudian membawa Parada dan Sozanolo ke kebun karetnya. Di sanalah Agusman membunuh kedua juru sita tersebut dengan cara ditikam sampai meninggal.