Kembali Tugas, Menhub Budi Karya: Permenhub Pak Luhut Tidak Ada Cacat

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dinyatakan telah sembuh dari virus corona atau COVID-19. Kini Budi Karya pun sudah kembali bertugas.
Sebelumnya, Budi Karya menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Subroto karena positif terjangkit virus corona. Untuk sementara, posisinya digantikan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Selama posisinya dipegang oleh Luhut, Kemenhub sudah mengeluarkan dua Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) mengenai aturan transportasi selama pandemik COVID-19 dan aturan larangan mudik. Meski banyak pihak yang kontra dengan Permenhub itu, namun Budi Karya justru memuji Permenhub yang diteken langsung oleh Luhut tersebut.
1. Budi Karya sebut tak ada komplain soal Permenhub yang diteken Luhut
Mengenai dua Permenhub yang dikeluarkan oleh Luhut, Budi Karya mengatakan, Permenhub tersebut sempurna dan tidak ada cacat. Menurutnya, selama ini koordinasi yang dilakukan Luhut memang baik.
"Bisa dikatakan Permenhub yang dibuat Pak Luhut itu relatif tidak ada cacat, tidak ada komplain atas itu, karenanya setelah Pak Menko Maritim melakukan koordinasi, saya tindaklanjuti koordinasi internal," kata Budi Karya dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Kabinet RI, Senin (27/4).
2. Luhut libatkan sejumlah pihak dalam pembuatan Permenhub
Budi Karya menjelaskan, saat hendak membentuk Permenhub tersebut, Luhut melibatkan para Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) dan para stakeholder. Luhut mengumpulkan pihak-pihak terkait agar lebih mempermudah koordinasi.
"Saya diberi kesempatan bicara, di situ Pak Menko luar biasa karena walau dengan kesibukan masih punya kemampuan dan kedalaman untuk memberi arahan," ujar Budi Karya.
3. Permenhub merupakan hasil rapat dengan kabinet Jokowi
Terkait Permenhub itu, Budi Karya menerangkan itu adalah salah satu perintah Presiden Jokowi. Permenhub muncul, kata Budi, juga sebagai hasil rapat terbatas dengan kabinet.
"Presiden memang membuat langkah yang menurut saya tepat dalam penanganan COVID. Dilakukan beberapa kali ratas, saya tidak ikut tapi saya minta bahan dan ikut membahas Mermenhub. Turunan dari Permenhub itu berasal dari risalah rapat, dikatakan Kemenhub diperintahkan untuk mengatur tindak lanjut larangan mudik, kami support dan tegak lurus membuat dua Permenhub 18/2020 dan 25/2020," jelasnya.