Ilustrasi uang receh (IDN Times/Istimewa)
Setelah dari kantor LPDP, Ambrosius bersama dua rekan lainnya langsung menuju ke Kementerian Keuangan untuk menyerahkan dana LPDP secara simbolis berupa uang receh. Sisanya, akan diberikan melalui transfer ke Kementerian Keuangan. Uang receh tersebut, kata dia, dibawa menggunakan tas noken khas Papua.
“Simbolik bawa uang Rp3 juta recehan dibawa dalam noken,” tutur dia.
Sebelumnya, pada Agustus lalu pihak LPDP menagih dana beasiswa kepada Veronica Koman karena dia dianggap menyalahi kontrak perjanjian, yakni tidak kembali ke Indonesia untuk mengabdi di tanah air setelah menyelesaikan masa studinya di luar negeri.
Namun hal itu dibantah Veronica, ia menyatakan sudah kembali ke Indonesia sejak lulus pada 2018. Pada Oktober 2018, setelah masa studinya di Australian National University berakhir, ia mengaku telah mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.
Veronica juga aktif memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yang berbeda di Timika sejak April hingga Mei 2019.