Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Riau -1, Eni Saragih mengembalikan uang gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nominalnya mencapai Rp500 juta dan disetor pada (30/1) lalu.
"Pengembalian itu dilakukan dengan menyetor uang ke rekening penampuangan KPK pada 30 Januari lalu," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Jumat (1/2).
Dengan begitu, maka hingga akhir Januari lalu, mantan Wakil Ketua Komisi VII di DPR tersebut sudah mengembalikan uang ke lembaga antirasuah senilai Rp4,6 miliar. Angka itu merupakan gabungan pengembalian gratifikasi dan suap.
Lalu, apakah pengembalian uang ini akan meringankan hukuman Eni Saragih? Menurut Febri, akan dipertimbangkan sebagai aspek yang meringankan.
"KPK tentu menghargai sikap koperatif tersebut," kata dia lagi.
Lalu, bagaimana rincian pengembalian uang yang sudah dilakukan politisi Partai Golkar sejak tahun 2018?