Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan tertulis kepada stasiun televisi TV One atas tayangan di program Indonesia Lawyers Club yang dipandu Karni Ilyas. Peringatan tersebut dikeluarkan karena program ILC menayangkan episode berjudul Setelah Ahok Minta Maaf.

Dilansir Tempo.co, (15/10), Ketua KPI Yuliandrie Darwis membenarkan telah mengeluarkan teguran tertulis kepada TV One.

Teguran ini diberikan setelah komisi mendapat masukan dari masyarakat atas tayangan tersebut. KPI memberikan teguran lewat surat bernomor 887/K/KPI/10/16 tertanggal 14 Oktober 2016. Dalam surat itu Komisi Penyiaran menyatakan episode Setelah Ahok Minta Maaf di program ILC kurang memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan serta prinsip-prinsip jurnalistik yang mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan seperti diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012.

KPI pun meminta kepada TV One agar tidak menayangkan episode ini kembali. Penayangan siaran ulang ILC biasa rutin ditayangkan pada Sabtu malam. KPI juga meminta TV One untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan program siaran, termasuk untuk lebih menaati Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang diamanatkan dalam UU Penyiaran.

Program ILC milik TV One juga pernah diadukan sebelumnya.

Pada tahun 2012, ILC juga pernah diadukan oleh Indonesia Media Watch ke KPI. Program yang disiarkan secara langsung ini, dianggap melakukan pembiaran atas perilaku buruk dari dua advokat tamu. Keduanya dianggap melakukan tindakan pelecehan martabat terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM kala itu, Denny Indrayana.

TV One menerima izin penyelenggaraan penyiaran.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyerahkan lzin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada 10 lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi yang bersiaran jaringan secara nasional.

Salah satu stasiun televisi yang menerima izin IPP yaitu PT Lativi Mediakarya, atau yang lebih dikenal dengan TV One. IPP untuk TV One diserahkan langsung oleh Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, kepada Direksi TV One, Tolop Samosir.

Dengan diserahkannya IPP kepada TV One, Tolop mengaku sangat bersyukur. Artinya TV One masih diberikan kepercayaan untuk terus menjadi televisi yang mampu memberikan informasi kepada masyarakat. Terkait perpanjangan IPP Ini, Yuliandre juga mengingatkan kembali komitmen yang ditandatangani pimpinan televisi, dalam rangka perbaikan kualitas Iayar kaca.

Perpanjangan izin TV swasta ini jugan tidak mudah dan harus melalui proses yang sangat panjang. Dimana proses tersebut dilakukan secara objektif. Mulai dari penilaian KPI Daerah DKI Jakarta sampai pengawasan dari DPR. Belum lagi penilaian yang juga dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Di samping itu juga izin yang diberikan setelah memperoleh masukan dan evaluasi dari hasil dengar pendapat antara KPI dan LPS pemohon.

Editorial Team

EditorRizal