Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan, sinetron “Suara Hati Istri: Zahra” merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak, di mana anak berusia 15 tahun diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menjelaskan, konten apapun di media penyiaran harus memberi informasi yang mendidik, terlebih pada anak.
“Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak,” kata Bintang dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021).