Jakarta, IDN Times - Pemerintah menargetkan menurunkan persentase balita yang mendapatkan pola asuh tidak layak di Indonesia. Untuk melihat jumlah balita yang mendapatkan pola asuh tidak layak akan dilakukan metadata balita usia 0-4 tahun, yang dalam seminggu terakhir pernah dititipkan atau diasuh oleh anak usia kurang dari 10 tahun.
Adapun kategori pengasuhan tidak layak yakni balita tanpa pengawasan orang dewasa selama lebih dari sejam atau pernah ditinggal sendiri selama lebih dari satu jam.
"Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, ditargetkan penurunan persentase balita yang mendapatkan pola asuh tidak layak dari 3,73 persen pada 2018 menjadi 3,47 persen pada 2024," kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Agustina Erni, yang dikutip Sabtu (19/2/2022).
"Di Indonesia, 4 dari 100 anak usia dini pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak," lanjutnya.
Guna mencapai target tersebut, Kemen PPPA perlu mendorong sinergi dan kerja sama pemerintah pusat dan daerah dengan berbagai pihak pengampu.