Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
-
Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Intinya sih...

  • Kementerian PPPA memastikan kebutuhan korban terpenuhi

  • Proses hukum kasus ini diawasi oleh KemenPPP

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendukung tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pelaku kekerasan kepada seorang asisten rumah tangga di Batam berinisial ITN (22). Dua orang tersangka dituntut maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 44 Ayat 2 UU PKDRT Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat dukungan kepada Majelis Hakim PN Batam No perkara 891/Pid.Sus/2025/PN.Btm. Kedua pelaku adalah R, majikan IT dan MLP, rekan sesama ART.

"Kami mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban yang merupakan seorang perempuan PRT. Peristiwa ini kembali mengingatkan kita bahwa isu perlindungan PRT harus menjadi kepentingan bersama, termasuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," kata Arifah Fauzi, dikutip Sabtu (6/12/2025).

1. Penuhi kebutuhan korban baik medis, psikososial, maupun hukum

Tangan tersangka Azis diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dalam kasus ini, ITN dipaksa makan kotoran anjing hingga minum air kloset Kemen PPPA, kata Arifah, terus mengawal kasus ini hingga ART tersebut mendapatkan keadilan dan layanan pemulihan yang dibutuhkan.

Arifah menjelaskan, Kemen PPPA melalui unit terkait terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kepulauan Riau terkait penanganan kasus ini.

"UPTD PPA Kepulauan Riau telah menjalankan pendampingan awal kepada korban. Kami memastikan seluruh kebutuhan korban baik medis, psikososial, maupun hukum dapat terpenuhi. Layanan yang tepat dan berkelanjutan penting untuk memastikan korban pulih secara menyeluruh," kata dia.

2. Kemen PPPA kawal proses hukum kasus ini

Menteri PPPA Arifah Fauzi di acara Dies Natalis ke-45 FISIP USU, Sabtu (8/11/2025) (IDN Times/Doni Hermawan)

UPTD PPA Kepulauan Riau bersama kepolisian telah melakukan pendampingan visum et repertum terhadap korban di RS Elisabeth Kota Batam.

UPTD PPA juga telah melakukan penjangkauan dan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan korban. Laporan ini sebelumnya ditangani Satreskrim Polresta Barelang.

"Kemen PPPA juga akan mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

3. Lapor kasus kekerasan di sekitar ke SAPA 129

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi saat datang ke rumah duka korban perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan berinisial MH (13). (Dok. KemenPPPA)

Kemen PPPA terus mendorong masyarakat untuk berperan aktif untuk melapor, saat melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Masyarakat dapat segera melapor kepada aparat berwajib atau melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, yang dapat diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Editorial Team