Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendukung tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pelaku kekerasan kepada seorang asisten rumah tangga di Batam berinisial ITN (22). Dua orang tersangka dituntut maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 44 Ayat 2 UU PKDRT Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat dukungan kepada Majelis Hakim PN Batam No perkara 891/Pid.Sus/2025/PN.Btm. Kedua pelaku adalah R, majikan IT dan MLP, rekan sesama ART.
"Kami mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban yang merupakan seorang perempuan PRT. Peristiwa ini kembali mengingatkan kita bahwa isu perlindungan PRT harus menjadi kepentingan bersama, termasuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," kata Arifah Fauzi, dikutip Sabtu (6/12/2025).
