Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menjelaskan jika restitusi berperan sebagai salah satu bentuk upaya ganti kerugian yang diberikan pelaku atas dampak tindak pidana yang dialami oleh anak korban kekerasan.
Anak korban kekerasan, kata Nahar, mendapat penderitaan seumur hidup atas kekerasan yang dialami mereka.
“Sehingga hak anak korban jangan sampai terabaikan, hak-haknya harus dipenuhi termasuk restitusi, sebab anak korban mendapatkan penderitaan seumur hidup baik fisik dan psikis, itu sebabnya harus dipulihkan, selain itu akses untuk mendapatkan restitusi tersebut negara harus hadir, agar anak-anak tentunya dapat menggapai masa depannya kembali,” kata dia, dikutip Senin (5/6/2024).