Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kemen PPPA Ingatkan Bahaya Judi Online bagi Anak, Bisa Jadi Pelaku

Penampakan 46 tersangka judi online diungkap Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
- Pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari total pemain, berdasarkan data PPATK.
- Judi online dapat berdampak buruk terhadap masa depan anak, baik sebagai pelaku, korban, saksi, maupun anak dari pelaku perjudian.
Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengingatkan bahaya judi online bagi anak.
Dia mengatakan, perjudian jadi salah satu kegiatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan baik bagi orang dewasa maupun anak-anak.
Editorial Team
EditorLia Hutasoit
Follow Us