Jakarta, IDN Times - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar, mendorong aparat penegak hukum memproses pelaku berinisial HS (46), seorang guru sebuah yayasan di Pontianak, Kalimantan Barat yang memperkosa murid perempuannya.
Nahar mengatakan, kasus ini tidak boleh selesai di luar proses peradilan atau diversi dan harus mengaju pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Proses hukum terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini juga perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tidak diselesaikan di luar proses peradilan, karena hal tersebut sangat tidak adil bagi korban,” kata Nahar dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023).