Jakarta, IDN Times - Seorang guru honorer, Supriyani dituduh menganiaya siswa SD yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Menanggapi hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menjelaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam penegakan hukum.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati menegaskan, Kemen PPPA berkomitmen untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta mendesak agar proses hukum berjalan dengan adil berdasarkan fakta yang ada. Ratna juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan serta pendekatan hukum yang adil bagi terduga pelaku.
"Kemen PPPA akan memastikan hak-hak guru sebagai terduga pelaku tetap diperhatikan, sambil menjaga agar perlindungan anak sebagai korban tetap menjadi prioritas," ujar Ratna dalam keterangannya, dikutip Senin (28/10/2024).