Jakarta, IDN Times – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Kesetaraan Gender Amurwani Dwi Lestariningsih menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual yang hanya diadili menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tanpa menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Undang-Undang TPKS banyak tidak menggunakan. Nah ini yang menjadi kendala mereka masih menggunakan undang-undang pidana,” kata Amurwani dalam acara peringatan Hari Perempuan Nasional di UN Global Pulse, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).
Menurut dia, aparat penegak hukum termasuk penyidik dan jaksa masih cenderung menggunakan pasal-pasal dalam KUHP ketika menangani kasus kekerasan seksual. Padahal, jika merujuk pada UU TPKS, sebuah tindakan kekerasan seksual bisa dijerat dengan dua jenis pelanggaran sekaligus.
"Kalau dilihat dari Undang-Undang TPKS, maka bisa menjadi dua pelanggaran. Ada KUHP-nya juga dan ada Undang-Undang TPKS-nya juga," kata dia.
