Jakarta, IDN Times - Penanganan kasus kekerasan seksual oleh terdakwa JE, pemilik lembaga pendidikan Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Malang menjadi perhatian publik. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bahkan sudah memberikan perhatian khusus sejak kasus tersebut terungkap pada 2021.
“Sejak kasus ini terinformasikan ke ruang publik pada 2021, Kemen PPPA langsung berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur dan Kota Batu. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga langsung turun memberikan perlindungan terhadap korban,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Nahar mengatakan, Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, meminta penegakkan hukum dilaksanakan sesuai Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak atas kasus tersebut. Apabila terbukti, maka pelaku diharapkan bisa mendapat hukuman seberat-beratnya.