Jakarta, IDN Times - Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati mengatakan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kembali terjadi di Gang Royal, Kota Jakarta Utara berkedok tawaran kerja di klinik kecantikan. Namun, bukannya bekerja di klinik, para korbannya malah dipaksa menjadi pekerja seks komersial dan pemandu lagu.
“Kasus TPPO di Gang Royal ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi, Kepolisian Republik Indonesia yang dibantu oleh beberapa pihak terkait pun telah beberapa kali berhasil mengungkapnya,” ujar Ratna dalam keterangannya dilansir Senin (21/8/2023).