Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati mengatakan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kembali terjadi di Gang Royal, Kota Jakarta Utara berkedok tawaran kerja di klinik kecantikan. Namun, bukannya bekerja di klinik, para korbannya malah dipaksa menjadi pekerja seks komersial dan pemandu lagu.

“Kasus TPPO di Gang Royal ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi, Kepolisian Republik Indonesia yang dibantu oleh beberapa pihak terkait pun telah beberapa kali berhasil mengungkapnya,” ujar Ratna dalam keterangannya dilansir Senin (21/8/2023).

1. TPPO adalah kasus kompleks berbasis sindikat

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati pada Rapat Koordinasi antar Lembaga dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (Dok. KemenPPPA)

Ada 30 orang perempuan korban TPPO yang dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersil dan pemandu lagu.

Ratna mengatakan, TPPO adalah suatu kasus yang kompleks dan berbasis sindikat. Maka dari itu penanganannya juga dibutuhkan keseriusan dan keberlanjutan.

Hal ini melibatkan berbagai pihak, bukan hanya pemerintah pusat. Komitmen bersama perlu dilakukan lewat melalui aksi nyata sesuai dengan tugas, fungsi, dan peran masing-masing dalam pemberantasan TPPO.

2. Perempuan rentan terjerat TPPO

Editorial Team

Tonton lebih seru di