Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis pada T (13) yang jadi korban pemerkosaan oleh seorang kepala sekolah berinisial J (41). Remaja ini berasal dari Sumenep, Jawa Timur. Dia diantarkan ibunya E (41) untuk diperkosa pelaku yang merupakan kekasih ibunya sendiri.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) Kemen PPPA, Nahar, menjelaskan, perlu penyidikan lebih lanjut mengenai motif ibu korban melakukan hal ini. Apakah kasus ini murni tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau ada ancaman yang diterima sang ibu dari pelaku kekerasan seksual.
"Kami melalui Tim Layanan SAPA 129 Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Jawa Timur dan Sumenep perihal proses hukum dan memastikan korban mendapatkan layanan psikologis yang dIbutuhkan," kata dia dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
