Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyesalkan identitas anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebar. Hal ini berkenaan dengan kasus anak berusia 15 tahun di Magelang, Jawa Tengah yang diduga mencuri motor.
Identitas anak tersebut dipublikasikan hingga fotonya tersebar dan menjadi perbincangan di jagat maya.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengingatkan semua pihak untuk tidak menyebarkan maupun mempublikasikan identitas ABH. Selain itu, dia mengingatkan publik juga harus mematuhi asas praduga tak bersalah,.
“Kami sangat menyayangkan tersebarnya foto dan identitas ABH di media sosial yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak yang terlibat, khususnya bagi ABH itu sendiri,” ujar Nahar dalam keterangannya, dilansir Sabtu (15/4/2023).