Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan akan mengawal kasus kekerasan seksual pada anak 13 tahun berinisial T, korban pemerkosaan oleh seorang kepala sekolah berinisial J, 41 tahun.
Korban asal Sumenep, Jawa Timur, itu diantarkan ibunya E, 41 tahun, untuk diperkosa J yang merupakan kekasih ibunya sendiri.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) Kemen PPPA, Nahar, menjelaskan pihaknya akan memenuhi hak T untuk bisa mengakses proses hukum dan mendapat perlindungan. Sedangkan, E telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Sumenep.
“Kami turut prihatin dan sedih terhadap kejadian yang menimpa korban. Pertama-tama tentu melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 memastikan akan mengawal kasus ini bekerja sama dengan stakeholder terkait, yakni UPTD PPA Jawa Timur dan Sumenep, serta pihak kepolisian,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
