ilustrasi hukum (pixabay.com/vanna44)
Direktur GTK Madrasah menyatakan dukungannya terhadap aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan dalam menangani kasus ini.
Thobib menekankan pentingnya perhatian dari semua pihak untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.
"Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan," ujar dia.
Kemenag pun berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap tenaga pendidik di madrasah.
Diketahui, seorang guru di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dilaporkan ke polisi terkait video viral diduga melakukan hubungan badan dengan siswinya dengan modus memperdaya. Guru berinisial DV (57) itu, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Guru sekolah tingkat SMA di Gorontalo itu disebut berhubungan badan dengan siswinya yang kini duduk di bangku kelas 12. Sejumlah saksi telah diperiksa oleh polisi untuk mendalami kasus ini.
"Terlapor (DV) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam sesi jumpa pers di Gorontalo, Rabu (25/9/2024).