Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan petunjuk teknis (juknis) terkait kegiatan belajar mengajar di madrasah selama Ramadan 1447 Hijriah. Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1290 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, memandang bulan puasa sebagai momentum untuk membangun karakter peserta didik. Menurutnya, penyesuaian jadwal belajar jangan hanya dianggap perubahan teknis, tetapi harus menjadi sarana menanamkan disiplin, keimanan, dan empati.
"Madrasah, memiliki keunggulan dalam mengintegrasikan nilai ibadah dengan proses pendidikan, sehingga pembelajaran di bulan suci dapat berlangsung lebih bermakna dan kontekstual," ujar Suyitno dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (18/2/2026).
Senada dengan hal tersebut, Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah menilai Ramadan merupakan fase krusial dalam pendidikan moral. Berikut tiga poin penting terkait teknis pembelajaran madrasah tahun ini.
