Ilustrasi CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)
Nizar menjelaskan, 9.458 formasi untuk CPPPK dikhususkan bagi eks tenaga honorer K-2 yang sudah terdaftar namanya. Ada formasi umum dan khusus dalam pendaftaran ini. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan.
Sementara formasi umum dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, pelamar dengan kriteria lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma IV dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
Kedua, Disabilitas, yaitu pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melaksanakan tugas jabatan formasi yang dilamar sesuai dengan tingkat disabilitasnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dari pihak yang berwenang
Ketiga, Putra/putri Papua dan Papua Barat, yaitu pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat) yang dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan, dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
“Sebarannya, ada 1.193 formasi umum, 137 formasi lulusan terbaik, 28 formasi penyandang disabilitas, dan 3 formasi putra/putri Papua/Papua Barat," katanya.
Pendaftaran seleksi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara melalui laman resmi yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara, yaitu melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
Menurut Nizar, ada tiga tahap selesi.
Pertama, seleksi administrasi. Tahap ini akan diumumkan pada 28-29 Juli 2021.
Kedua, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahap ini dilakukan dengan Computer Asested Test (CAT) dengan bobot nilai 40 persen. SKD terdiri atas: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). SKD dilaksanakan 25 Agustus – 4 Oktober 2021. Hasilnya diumumkan 17-18 Oktober 2021
Ketiga, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot nilai 60 persen. SKB terdiri atas: Praktik Kerja (bobot 35%), Psikotes (35%), dan Wawancara Komitmen Kebangsaan dan Moderasi Beragama (30%).
“Pelaksanaan SKB pada 8–9 November 2021. Hasil SKD selanjutnya akan diintegrasikan dengan hasil SKB. Pengumuman Kelulusan 18 – 19 Desember 2021,” imbuhnya.