Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi lokasi Program Kampung Zakat 2026. Program ini disiapkan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk kawasan dengan angka kemiskinan ekstrem yang masih tinggi.
Program Kampung Zakat dijalankan melalui kolaborasi lintas sektor dengan memanfaatkan dana zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya. Sejumlah pihak turut dilibatkan, mulai dari Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), pemerintah daerah, hingga sektor swasta.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan Program Kampung Zakat dirancang sebagai model pemberdayaan masyarakat berbasis kerja sama berbagai pihak.
“Kami ingin menciptakan ekosistem pemberdayaan yang utuh. Kampung Zakat merupakan desa kolaborasi untuk mengangkat masyarakat dari kemiskinan secara sistematis dan berkelanjutan,” ujar Waryono dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (21/5/2026).
