Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Aditya Pratama)
Kasus ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, berdasarkan data yang ia terima, korban dari rudapaksa HW berjumlah 12 orang. Dari jumlah itu, ada yang dikabarkan tengah mengandung.
"Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban. Rata-rata usia 16-17 tahun," ujar Dodi saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
Dodi mengatakan, berdasarkan kabar terbaru yang didapatkannya, ada beberapa bayi yang sudah dilahirkan oleh korban akibat perbuatan bejat HW. Adapun HW melakukan perbuatan itu sejak 2016-2021.
"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," ungkapnya.
Dari salinan dakwaan yang diterima IDN Times, HW memperkosa korbannya yang rata-rata di bawah umur berulang kali hingga membuat korban hamil dan melahirkan. Aksi bejat itu dilakukan dengan mengiming-imingi korban jaminan pekerjaan.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita. HW juga menjanjikan kepada salah satu korban akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," kata jaksa penuntut mengutip dari dakwaan.