Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional salah satu pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat. Pencabutan itu buntut dari adanya seorang guru berinisial HW yang memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," ujar Dirjen Pendis M Ali Ramdhani dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).

1. Kemenag dukung proses hukum Polri

Upacara bendera di halaman gedung Kemenag RI. (Dok. balitbangdiklat.kemenag.go.id)

Ali mengatakan, Kemenag mendukung upaya polisi dalam melakukan porses hukum. Menurutnya, upaya yang bisa dilakukan Kemenag salah satunya dengan mencabut izin operasional pesantren.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, mengatakan selain berkoordinasi dengan polisi, Kemenag juga menjalin komunikasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Waryono menerangkan, Kemenag memulangkan para santri yang ada di pesantren milik HW. Para santri itu dibantu Kemenag untuk mendapatkan sekolah agar kembali bisa melanjutkan pendidikannya.

2. Guru pesantren di Bandung perkosa 12 santri hingga melahirkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di