Kemenag Cabut Izin Pesantren di Bandung Gegara Guru Perkosa 12 Santri

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional salah satu pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat. Pencabutan itu buntut dari adanya seorang guru berinisial HW yang memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.
"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," ujar Dirjen Pendis M Ali Ramdhani dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).
1. Kemenag dukung proses hukum Polri
Ali mengatakan, Kemenag mendukung upaya polisi dalam melakukan porses hukum. Menurutnya, upaya yang bisa dilakukan Kemenag salah satunya dengan mencabut izin operasional pesantren.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, mengatakan selain berkoordinasi dengan polisi, Kemenag juga menjalin komunikasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Waryono menerangkan, Kemenag memulangkan para santri yang ada di pesantren milik HW. Para santri itu dibantu Kemenag untuk mendapatkan sekolah agar kembali bisa melanjutkan pendidikannya.